Berita Jateng
Kompolnas Desak Polda Jateng Bongkar Dugaan Pungli Rutan, 1 Regu Jaga Per Hari Kumpulkan Rp 5 Juta
Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.
Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025).
Postingan pungli tersebut berupa pengakuan seorang pria eks tahanan rutan Polda Jateng yang dipalak petugas rutan hingga mencapai jutaan rupiah demi menikmati fasilitas rutan.
"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).
Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.
"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.
Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.
Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.
Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.
"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.
Sementara, Polda Jateng mengakui telah menemui pembuat video, orang yang di dalam video, dan pengunggah video tersebut.
Selepas bertemu dengan pembuat konten itu, Polda Jateng mengaku sudah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (11/4/2025).
Meskipun telah bertemu dengan pembuat konten, Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten. Termasuk siapa dan di mana pembuatan konten dilakukan.
"Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi," paparnya.
Olahraga Padel Kian Marak, Gubernur Ahmad Luthfi Didapuk Sebagai Dewan Pelindung PBPI Jateng |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Gubernur Luthfi, PBPI Jateng Langsung Tancap Gas Siapkan Turnamen Padel Perdana |
![]() |
---|
DPRD Jateng Ketuk Palu! Raperda Kearsipan dan Keolahragaan Disahkan Demi Tata Kelola Lebih Baik |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan |
![]() |
---|
Terdampak Efisiensi Anggaran, Operasional Bus Batik Solo Trans Perlu Gotong Royong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.