Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kompolnas Desak Polda Jateng Bongkar Dugaan Pungli Rutan, 1 Regu Jaga Per Hari Kumpulkan Rp 5 Juta

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.

Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025).

Postingan pungli tersebut berupa pengakuan seorang pria eks tahanan rutan Polda Jateng yang dipalak petugas rutan hingga mencapai jutaan rupiah demi menikmati fasilitas rutan.


"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).


Anam melanjutkan,  Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial. 

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat. 

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.


Sementara, Polda Jateng mengakui telah menemui pembuat video, orang yang di dalam video, dan pengunggah video tersebut.

Selepas bertemu dengan pembuat konten itu, Polda Jateng mengaku sudah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk  ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat  (11/4/2025).


Meskipun telah bertemu dengan pembuat konten, Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten. Termasuk siapa dan di mana pembuatan konten dilakukan.

"Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved