Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sidang Banding Etik Polisi Penembak Pelajar Semarang Digelar Pekan Ini, Kompolnas Berharap PTDH

Sidang banding Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Robig Zaenudin bakal dilakukan pekan ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas), M Choirul Anam menyebut, sidang banding Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Robig Zaenudin bakal dilakukan pekan ini.

"Informasi yang kami dapatkan, dalam Minggu ini sudah ada proses sidang etik banding terhadap Robig, semoga lekas terjadi," jelas Anam kepada Tribun, Senin (14/4/2025).

Robig Zaenudin merupakan tersangka penembakan tiga pelajar di Kota Semarang. 

Baca juga: Polda Jateng Pertimbangkan Sidang Banding Robig Dilakukan Sebelum Putusan Pengadilan

Satu korban meninggal dunia yakni Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO).

Dua korban lain ZA dan AD alami luka ringan.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 lalu. 

Robig sudah menjadi pesakitan di meja hijau. 

Namun, dia masih berstatus  sebagai anggota Polri. 

Kendati putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Robig telah dipecat. 

Akan tetapi pengajuan banding Robig membuat keputusan KEPP pada 9 Desember 2024 lalu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. 

Keputusan sidang bakal inkrah ketika sidang banding segera dilakukan.

"Jadi, kami berharap pekan  ini sudah ada putusan sidang banding tersebut," sambung Anam. 

Anam juga berharap,   putusan sidang banding tidak mengubah keputusan pertama yang diambil majelis hakim dalam KKEP.

Sebab, putusan pertama adalah Robig diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Di sisi lain, berkaitan dengan pidana Robig. Anam menyakini status Robig yang menjadi Polri tidak akan berpengaruh ke proses pidananya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved