Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Sidang Banding Etik Polisi Penembak Pelajar Semarang Digelar Pekan Ini, Kompolnas Berharap PTDH
Sidang banding Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Robig Zaenudin bakal dilakukan pekan ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas), M Choirul Anam menyebut, sidang banding Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Robig Zaenudin bakal dilakukan pekan ini.
"Informasi yang kami dapatkan, dalam Minggu ini sudah ada proses sidang etik banding terhadap Robig, semoga lekas terjadi," jelas Anam kepada Tribun, Senin (14/4/2025).
Robig Zaenudin merupakan tersangka penembakan tiga pelajar di Kota Semarang.
Baca juga: Polda Jateng Pertimbangkan Sidang Banding Robig Dilakukan Sebelum Putusan Pengadilan
Satu korban meninggal dunia yakni Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO).
Dua korban lain ZA dan AD alami luka ringan.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 lalu.
Robig sudah menjadi pesakitan di meja hijau.
Namun, dia masih berstatus sebagai anggota Polri.
Kendati putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Robig telah dipecat.
Akan tetapi pengajuan banding Robig membuat keputusan KEPP pada 9 Desember 2024 lalu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Keputusan sidang bakal inkrah ketika sidang banding segera dilakukan.
"Jadi, kami berharap pekan ini sudah ada putusan sidang banding tersebut," sambung Anam.
Anam juga berharap, putusan sidang banding tidak mengubah keputusan pertama yang diambil majelis hakim dalam KKEP.
Sebab, putusan pertama adalah Robig diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Di sisi lain, berkaitan dengan pidana Robig. Anam menyakini status Robig yang menjadi Polri tidak akan berpengaruh ke proses pidananya.
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SIDANG-DAKWAAN-Robig-Zaenudin-polisi-penembak-mati-siswa-SMK-Negeri-4-Ga.jpg)