Berita Artis
Inilah Sosok Sekar Arum Mantan Artis Jadi Tersangka Uang Palsu, Dulu Main Serial Angling Dharma
Inilah sosok Sekar Arum Widara artis yang kini menjadi tersangka kasus pengedaran uang palsu.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Sekar Arum Widara artis yang kini menjadi tersangka kasus pengedaran uang palsu.
Sekar Arum Widara dahulu membintangi sinetron "Angling Darma".
Mantan aktris kolosal itu terungkap menyimpan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Baca juga: Polisi Kesal dengan Kesaksian Sekar Arum Soal Asal Uang Palsu Rp 223 Juta: Bungkam dan Nggak Jujur
Baca juga: "Akting" Sekar Arum di Depan Polisi Tak Konsisten, Sumber Uang Palsu Masih Jadi Misteri
Baca juga: Cara Sekar Arum, Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja di Mal
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi telah membenarkan penangkapan Sekar Arum terkait kepemilikan uang palsu.
Tak sendiri, ia ditangkap bersama suami sirinya.
"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan inisial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Kompol Nurma Dewi pada Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada Jumat (4/4/2025), Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari setelah ditangkap.
Namun ternyata, pergerakan Sekar Arum ini telah menarik perhatian pihak berwajib sejak sebelum penangkapan terjadi.
Saat ini, polisi tengah menggali keterangan dari Sekar Arum yang rupanya sulit dimintai keterangan.
Berikut fakta-fakta seputar kasus dugaan peredaran uang palsu Sekar Arum Widara.
Terendus tiga hari sebelum ditangkap
Pihak kepolisian telah memantau pergerakan Sekar Arum sejak menginap di sebuah hotel tiga hari sebelum diringkus.
"(Menginap) di hotel itu sudah tiga harian (sebelum ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo pada Senin (14/4/2025) dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, polisi menggeledah kamar hotel tempat Sekar Arum menginap sebelumnya.
Setelah penggeledahan dilakukan, kepolisian menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, dua ponsel iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Berdasarkan penemuan tersebut, dugaan polisi bahwa penginapan menjadi titik penting distribusi atau penimpanan uang palsu semakin menguat.
Sikap Sekar Arum menghambat penyelidikan polisi
Saat diperiksa, Sekar Arum memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Sikap tidak konsisten itu menyulitkan penyidik ketika mencari tahu asal muasal uang palsu tersebut.
Pada awalnya, Sekar Arum mengaku bahwa uang palsu itu didapat usai menagih utang.
"Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," ujar Adrian.
Sejauh ini, polisi masih berusaha mencari kebenaran dari keterangan tersangka.
"Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," ungkapnya.
Lebih lanjut, kebohongan tersangka membuat polisi menarik ada dua kemungkinan.
Pertama, Sekar Arum diduga sebagai pelaku tunggal yang tengah panik.
Kedua, polisi menduga mantan aktris kolosal itu bagian dari jaringan yang lebih besar.
Keterangan berubah-ubah membuat polisi menduga ada pihak lain yang harus dilindungi.
Berhasil mengelabui kasir saat berbelanja dengan uang palsu Sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian, Sekar mencoba membelanjakan uang palsu itu sebanyak tiga kali.
Pada percobaan pertama, ia mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman.
Selanjutnya, ia membeli barang serupa untuk kedua kalinya du tempat yang sama.
Saat melakukan percobaan kedua, kasirnya berbeda dan meragukan uang dari Sekar Arum.
Sehingga, transaksi tersebut dibatalkan.
Tak sampai di sana saja, ia berusaha membelanjakan uang palsu itu untuk perabotan rumah seharga Rp 1 juta lebih.
Akan tetapi, kasir meragukan keaslian uang dan tidak mau menerimanya.
Kemudian, pihak keamaan mal melaporkan Sekar Arum ke Polres Mampang hingga pada akhirnya ditangkap.
Terancam hukuman penjara 15 tahun Akibat perbuatannya, Sekar Arum terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat sejumlah Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Kompol Nurma Dewi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Sekar Arum Widara Aktris Kolosal Belanja Pakai Uang Palsu"
Lisa Mariana Sudah 3 Bulan Pisah Ranjang, Bongkar Tabiat Doris Setiawan: Tinggal Urus Surat Cerai |
![]() |
---|
Unggahan Perdana Zize Setelah Menyandang Status Janda, Diserbu Warganet & Kini Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak 3 Kali, Erin Masih Ingin Bersama |
![]() |
---|
7 Poin Penyebab Kehancuran Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah: Terungkap di Isi Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Akhirnya, Raffi Ahmad Ungkap Asal Bayi Lily: Ditemukan di Tumpukan Sampah, Kondisi Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.