Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pungli di Rutan Polda Jateng Sehari Bisa Terkumpul Rp 5 Juta dan Sudah Berlangsung Selama Setahun

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Polda Jawa Tengah
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Kasus tersebut menguap begitu saja lalu muncullah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.

J  mengaku, untuk mendapatkan fasilitas kamar sesuai keinginan harus merogoh kocek Rp1 juta.

Bagi tahanan yang hendak keluar dari sel rutan bisa membayar petugas Rp25 ribu berdurasi selama tiga jam dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Biaya sewa handphone Rp150 ribu perjam. Untuk paket semalam dari pukul 01.00 -06.00 WIB, tarif naik menjadi Rp350 ribu.

Petugas jaga juga mematikan kamera closed circuit television (cctv).

"Hasil pungli tiap regu dalam satu shift bisa mendapatkan Rp5 juta," beber J dalam rekaman video.

Menanggapi hal itu, Artanto tidak membantah praktik tersebut di rutan Polda Jateng.

Menurut Artanto, tiga terduga pelaku mengakui adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel) dan jasa sewa handphone.

Hanya saja, soal mematikan kamera cctv, dia masih perlu melakukan pendalaman.

"Ada transaksional antar penghuni tahanan dengan penjaga tahanan sehingga tudingan di video tersebut benar tidak terbantahkan lagi," paparnya.

Meski begitu, Artanto enggan merincikan barang bukti yang disita dalam penanganan kasus tersebut.

Dia menyebut, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan sementara hanya bermodal dari bukti-bukti dan keterangan yang disodorkan oleh saksi kunci berinisial J atau pelapor.

"Bukti awal sudah cukup bagi Propam untuk melakukan penindakan terhadap tiga anggota jaga tahanan rutan Polda Jateng tersebut," imbuhnya.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved