Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Otak Pemalsuan SIM Tertangkap, Rugikan Negara Rp 3 M, Ternyata Beraksi Tak Jauh dari Polda

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Serambi Indonesia
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meresahkan masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku utama berinisial H (31) ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (6/10/2025) di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapan tersebut berada di area strategis, hanya sekitar 960 meter atau empat menit dari Markas Polda Sultra, menunjukkan keberanian pelaku beraksi di dekat pusat keamanan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir dengan sistem kerja yang terorganisir.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, peredaran SIM palsu juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi digunakan oleh pengemudi tanpa kompetensi.

“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).


SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.

Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.

Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.

Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.

Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved