Berita Solo
Tim Hukum Sebut Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Aslinya yang Kini Digugat Warga Solo, Asalkan. . .
Alasan hingga kini Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menunjukkan ijazah aslinya
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Alasan hingga kini Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menunjukkan ijazah aslinya.
Padahal soal dugaan yang mengemuka bahwa ijazah Jokowi dari UGM palsu terus memanas.
Terbaru, pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi menggugat,
Taufik sudahmendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Alasan Advokat Solo Gugat Ijazah Jokowi, UGM juga Masuk Tergugat
Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.
Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.
Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron.
Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo.
Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pengajuan gugatan ini telah kalah dan tidak terbukti.
Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.
Gugatan yang dilayangkan Eggi Sudjana ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024 lalu.
“Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi,” jelasnya.
Alasan Tim Hukum Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak akan menunjukkan ijazah presiden ketujuh itu kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.
"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali.
Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.
"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegas Yakup.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu.
Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.
"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," tegasnya. ( TribunSolo.com )
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
17 Negara Bertarung di Ajang Para Fencing World Cup 2025 di Manahan Solo |
![]() |
---|
HUT Ke-20 Himpaudi Digelar di Balai Kota Solo, Usung Tema Kesetaraan dan Kesejahteraan Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bangga 46 UMKM di Jawa Tengah Ramaikan Pasar Harmoni di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.