Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Update Terbaru Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025

Biaya Perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000 ...SIM B1: Rp 80.000 ...SIM B2: Rp 80.000...SIM C: Rp 75.000...Persyaratan Perpanjangan SIM: Mulai 1 November

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
BIAYA PERPANJANGAN SIM - Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang layani perpanjangan SIM pada ruang Corner SIM Simpang Lima Semarang. Layanan itu bernama Si Abi.Mesem atau Sistem Administrasi Bersama Melayani Masyarakat Semarang 

Segini Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025


TRIBUNJATENG.COM- Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, berikut informasi mengenai biaya dan persyaratan yang perlu Anda ketahui:


Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:


SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000


Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang merupakan persyaratan tambahan.


Persyaratan Perpanjangan SIM:

Mulai 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1), pemohon perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved