Update Terbaru Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025
Biaya Perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000 ...SIM B1: Rp 80.000 ...SIM B2: Rp 80.000...SIM C: Rp 75.000...Persyaratan Perpanjangan SIM: Mulai 1 November
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
Ikuti proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Secara Online:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau akses situs resmi di sim.korlantas.polri.go.id.
Lakukan registrasi dan ikuti petunjuk perpanjangan SIM yang tersedia di aplikasi atau situs tersebut.
Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan.
Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Dengan informasi di atas, diharapkan Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk proses perpanjangan SIM pada tahun 2025. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kelengkapan dokumen Anda.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.