Polisi Pembunuh Bayi
Keluarga Korban Brigadir AK Sempat di-PHP Polda Jateng soal Sidang Etik
Keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Keluarga korban sempat diberitahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik profesi Brigadir AK dilakukan pada Selasa (8/4/2025).
Namun, setelah keluarga korban tiba di Mapolda Jateng ternyata sidang itu ditunda sepihak.
Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.
Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.
Keluarga korban protes mengapa Polri terkesan melindungi polisi pembunuh.
Keluarga juga meminta Polri agar jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.
"Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana. Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak," ujar Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (9/4/2024).
Menurut Lutfi, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena perangkat belum siap.
"Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April," bebernya.
Keluarga merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena dari pihak keluarga korban berasal dari luar Jawa.
Keluarga korban merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat. Apalagi nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.
Keberatan lainnnya, kata Lutfi, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig pelaku penembakan pelajar Semarang hingga tewas.
Robig masih berstatus polisi hingga di meja persidangan.
"Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.