Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Padahal Tahu Itu Uang Palsu, Artis Sekar Arum Nekat Masukkan Rp 10 Juta ke Kotak Amal Masjid

Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal

Editor: muslimah
Dok Polres Metro Jakarta Selatan
UANG PALSU - Sekar Arum Widara, mantan artis yang terjerat kasus uang palsu pernah main di sinetron Angling Dharma 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal.

Hal itu dijelaskan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, Sekar Arum mengaku menggunakan uang palsu disumbangkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

UANG PALSU - Sosok Sekar Arum Widara, SKW (41) jadi sorotan gegara diduga terlibat peredaran uang palsu. Diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.
UANG PALSU - Sosok Sekar Arum Widara, SKW (41) jadi sorotan gegara diduga terlibat peredaran uang palsu. Diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta. (KOLASE Istimewa)

“Katanya digunakan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya. Ia bilang uang itu dimasukkan ke kotak amal, sekitar Rp 10 juta,” ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersebut. 

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Teddy.

“Itu masih berdasarkan omongan dia. Kami masih selidiki lebih lanjut,” lanjutnya.

Teddy juga mengungkap Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu. 

Uang tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan.

“Di satu sisi dia tahu uang itu palsu, tapi pengakuannya masih berubah-ubah. Masih kami dalami,” jelas Teddy.

Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.

Aksinya diketahui oleh pihak keamanan mal, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. 

Didapatkan dari Teman

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menuturkan, menurut pengakuan Sekar, uang palsu tersebut diperolehnya dari rekannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved