Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BREAKING NEWS: Dirtahti Polda Jateng Diganti, Apakah Buntut Kasus Pungli Rutan?

Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo membantah rotasi jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
ROTASI JABATAN - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo melakukan serah terima jabatan di antaranya Dirtahti di Mapolda Jateng, Kamis (17/4/2025). Namun, Kapolda Jateng membantah rotasi jabatan Dirtahti berkaitan dengan kasus pungli rutan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo membantah rotasi jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Kapolda sebelumnya melakukan rotasi sejumlah jabatan di antaranya adalah Dirtahti.


Rotasi tersebut dilakukan tak berselang lama dari kasus pungli di rutan Polda Jateng.


Menurut Kapolda, pergantian posisi Dirtahti dilakukan jauh sebelum kasus itu mencuat.

"(Jabatan) Dirtahti memang kosong sebelumnya karena pensiun. Sebelum ada pengganti,  saya  tunjuk Plt (pelaksana tugas)," beber Ribut saat dihubungi Tribun, Jumat (18/4/2025).

Ribut menjelaskan, pejabat yang mengisi jabatan Dirtahti saat ini adalah bekas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko.  Adapun Plt Dirtahti adalah AKBP Miftah Kul Ulum.

"TR (Surat Telegram) mutasi sudah dilakukan sejak pertengahan puasa (Maret) tetapi karena terlalu dekat dengan Operasi Ketupat lebaran sertijab baru dilakukan sekarang," ungkapnya.

Namun, lanjut Ribut, khusus bagi Dirtahti tidak ada serah terima jabatan (sertijab) melainkan pelantikan.

"Iya khusus Dirtahti hanya pelantikan," ungkapnya.

 

Janji Tindak Tegas

Berkaitan dengan kasus pungli rutan. Ribut berjanji bakal menindak tegas. 

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025. 

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi. 

"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved