Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kartu Garansi Magicom Jadi Petunjuk Kunci Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Jepara

Siapa sangka, sebuah kartu garansi Magicom yang biasa kita abaikan di dalam kotak elektronik, justru menjadi barang bukti penting

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TITO ISNA UTAMA.
PELAKU PEMBUANG BAYI - Polres Jepara saat menghadirkan tersangka DS (19) saat Jumpa pers terkait kasus pembuangan bayi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Siapa sangka, sebuah kartu garansi Magicom yang biasa kita abaikan di dalam kotak elektronik, justru menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi di Jepara, Jawa Tengah.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial DS (19), warga Banyumas, tega membuang bayi laki-lakinya di depan gedung baru PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

 Polisi dari Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap identitas pelaku dengan memanfaatkan barang bukti sederhana, yakni:

Kartu garansi rice cooker Miyako seri MCM 609

Sarung bantal warna merah muda bermotif bunga

Karbus air mineral sebagai wadah bayi

Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, kartu garansi tersebut menjadi petunjuk awal untuk melacak pelaku.

“Kami menelusuri keberadaan tersangka dari pengecekan surat kartu garansi Magicom dan sarung bantal,” ungkapnya kepada Tribunjateng, Jumat (18/4/2025).
 
 Pelacakan Berhasil, Kos Pelaku Berjarak 50 Meter dari Lokasi

Setelah mengantongi kartu garansi Magicom dan mencocokkannya dengan tempat-tempat kos sekitar lokasi kejadian, petugas akhirnya menemukan kos-kosan yang memiliki rice cooker dengan seri dan merek yang sama.

Kos-kosan itu berada hanya 50 meter dari lokasi pembuangan bayi, yang kemudian dikonfirmasi sebagai tempat tinggal sementara pelaku saat bekerja di Jepara.

Meskipun sempat meninggalkan kos dan berpamitan pulang ke Banyumas, polisi bertindak cepat.

Pelaku DS berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Kalinyamatan di pintu masuk Tol Demak, sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis malam.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa kartu garansi elektronik, seperti Magicom, bisa memiliki fungsi lebih dari sekadar klaim servis.

Dalam konteks ini, nomor seri dan identitas pembeli yang tercatat di dalamnya menjadi jejak digital penting dalam proses penyelidikan hukum. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved