Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Open Dumping Dihentikan, Menteri Lingkungan Hidup Minta Daerah Segera Berbenah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta daerah supaya segera berbenah pasca larangan metode open dumping.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
BERBENAH SOAL SAMPAH - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau PLTSa Putri Cempo Solo, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta daerah supaya segera berbenah pasca larangan metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pernyataan itu disampaikan oleh Hanif saat melakukan tinjauan di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Kota Solo pada Jumat (18/4/2025) siang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif menyampaikan, penanganan kegiatan termasuk soal sampah harus sesuai dengan kaidah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Pemkab Kendal Pasang CCTV di Depo Sampah Kaliwungu, Pelanggar Terancam Denda

Pihaknya telah bersurat kepada pemerintah daerah untuk menghentikan open dumping di 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan.

"343 site sampah di seluruh tanah air telah kita mintakan untuk menghentikan kegiatan rata-rata 6 bulan semenjak diterimannya surat," katanya kepada wartawan di sela tinjauan.

Dia menuturkan, pemda memiliki waktu enam bulan untuk berbenah untuk penanganan sampah sembari nantinya dievaluasi oleh kementerian. Kendati demikian, wilayah perkotaan kemungkinan membutuhkan waktu lebih untuk berbenah.

"Bila mana itu tidak serius melakukan itu ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," terangnya.

Hanif menjelaskan, pemda bisa melakukan persiapan mulai dari rencana pemindahan lokasi TPA yang dilakukan minimal dengan metode sanitary landfill. Di sisi lain kepala daerah juga diharapkan turut mengkampanyekan pilah pilih sampah.

Baca juga: Ironis, Kabupaten Ini Langganan Piala Adipura Padahal Wilayahnya Jadi Lumbung Sampah Berserakan

"Yang dilakukan minimal dengan sanitary landfill. Dasarnya harus kedap air ada tempat penangkapan gas metannya. Kemudian yang boleh masuk ke tempat pembuangan akhrinya hanya residu tidak boleh sampah utuh harus diplah dulu. Sisa-sisa yang tidak terolah masuk TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," jelasnya.

Di samping itu, lanjutnya, instalasi pengelolaan air limbah dari metode sanitary landfill juga harus standar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved