Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Kendal Pasang CCTV di Depo Sampah Kaliwungu, Pelanggar Terancam Denda

Pemkab Kendal pasang CCTV di depo sampah Kaliwungu, pelanggar terancam denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.

TRIBUNJATENG.COM/ AGUS SALIM
ANGKUT SAMPAH - Truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal sedang mengangkut sampah di depo sampah Kaliwungu. Di sekitar lokasi depo saat ini telah terpasang CCTV untuk memantau pembatasan pembuangan sampah. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal telah memasang CCTV di sekitar depo pembuangan sampah Kaliwungu untuk mengontrol tumpukan sampah.

Depo yang berada di sebelah timur rel kereta api Kaliwungu, tepatnya di pinggir Jalan Pantura, Pandean, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, hingga kini masih beroperasi untuk tempat pembuangan sampah sementara warga Kaliwungu.

Namun, langkah tegas akan diambil Pemkab Kendal dengan menutup depo sampah dalam waktu dekat yang kapasitasnya sudah overload.

Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari warga sekitar terkait pencemaran udara dan pemandangan tidak sedap akibat tumpukan sampah di lokasi tersebut.

"Sebagai langkah awal, kami bersama Komisi C DPRD Kendal telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk memantau dan mencegah warga membuang sampah sembarangan," kata Ketua Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aria Irwanto, Jumat (18/4/2025).

Aris menerangkan warga yang tertangkap kamera membuang sampah di depo Kaliwungu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan.

Bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.

"Dengan adanya CCTV, siapa pun yang masih nekat membuang sampah akan terdeteksi dan dikenakan sanksi tegas," ungkap Aris.

Aris pun mengimbau masyarakat untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kaliwungu Selatan, melalui koordinator atau pengelola setempat.

Ia berharap kawasan Kaliwungu bisa terbebas dari tumpukan sampah yang selama ini mencemari lingkungan dan merusak keindahan kota.

"Jika tetap dilakukan di lokasi yang telah dilarang, maka sanksi tetap akan diberlakukan."

"Langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak tertib," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved