Cilacap
Aksi Pencurian di Sekolah hingga Permukiman Terbongkar, 11 Pelaku Ditangkap Polresta Cilacap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap dan jajaran polsek berhasil mengungkap 28 kasus pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap dan jajaran polsek berhasil mengungkap 28 kasus pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang intens melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kasus yang sudah diungkap oleh Satres Tim Foresta Jelajah dan juga beberapa polsek jajaran, kita sudah mengamankan 11 tersangka," kata Kombes Pol Budi, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, beberapa laptop, printer, handphone, dan uang tunai.
Baca juga: Dinas Kesehatan Cilacap Percepat Sertifikasi Keamanan Pangan 80 Dapur SPPG
Baca juga: Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial
Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang hasil curian seperti notebook, flashdisk, dan dokumen kendaraan yang telah dipalsukan.
Menurut Budi, para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga hingga lingkungan sekolah.
"Untuk TKP di Wanareja, ada sembilan kasus, di antaranya dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan sisanya pencurian barang di rumah warga," jelasnya.
Di wilayah Sidareja, polisi mencatat 12 lokasi kejadian dengan modus serupa, termasuk pencurian di SMA dan sekolah dasar.
"Barang bukti yang diamankan dari lokasi sekolah di antaranya notebook dan printer yang diambil dari ruang kelas," tambahnya.
Kasus lainnya juga terjadi di Cilacap Selatan dan sekitar Pelabuhan, dimana pelaku mencuri kendaraan roda dua dengan total lima TKP dan satu tersangka.
Sementara di Kecamatan Cipari, polisi meringkus tiga residivis yang kedapatan mencuri gabah kering di dalam karung.
Ketiganya ditangkap gabungan tim Satreskrim dan Polsek Cipari saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Selain kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), satu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen kendaraan bermotor.
"Tersangka ini menghapus identitas pemilik asli dari STNK, lalu mencetak ulang dan menjualnya bersama kendaraan hasil curian," ungkap Budi.
Total ada 28 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 11 tersangka dan puluhan barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah.
Seluruh kasus kini telah masuk tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Cilacap.
Budi menegaskan, pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Cilacap.
"Kami akan kembangkan kasus ini dan menyerahkan barang bukti kendaraan yang sudah jelas pemiliknya secara simbolis," tutup Kapolresta.
Konservasi Mangrove Simanja di Kutawaru Cilacap Jadi Pusat Edukasi dan Ekowisata |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah Ambruk Diguyur Hujan Deras di Majenang Cilacap |
![]() |
---|
Puluhan Nelayan dan Petani Ujungalang Protes Sengketa Lahan di Kantor BPN Cilacap |
![]() |
---|
Memberi Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp 5 Juta, Simak Perdanya |
![]() |
---|
Banyak Lampu Jalan Mati di Cilacap, Warga Keluhkan Bahaya di Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.