Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Tak Terima Disebut Otak: Tolong

Annar Salahuddin Sampetoding, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu

Editor: muh radlis
IST
UANG PALSU - Tersangka utama pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding saat digelandang ke Kejari Gowa. (Tribun Timur/Sayyid) 

TRIBUNJATENG.COM - Annar Salahuddin Sampetoding, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu, meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (15/4/2025).

Annar membantah keterlibatannya sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan agar Jangan menghakimi seseorang sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku).

Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya

Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa soal uang palsu tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah," ucapnya

Ditanyai soal pabrik uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, Annar membantah hal terse.


"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar

Sebelumnya diberitakan, Penyidik melimpahkan tersangka utama uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Annar tiba sekira pukul 13 30 Wita.

Annar didampingi tiga orang pengacaranya yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

Bohir uang palsu tersebut langsung diperiksa di ruangan tahap dua Kantor Kejari Gowa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved