Berita Kecelakaan
3 Kecelakaan Maut Terjadi di Jalur Kereta Grobogan sejak Awal 2025
Tiga kecelakaan maut kereta api terjadi di sepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang di Grobogan selama periode Januari hingga Maret 2025.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Tiga kecelakaan maut kereta api terjadi di sepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang di Grobogan selama periode Januari hingga Maret 2025.
Terbaru, Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya-Semarang-Jakarta menabrak pejalan kaki di petak jalan Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (16/4/2025).
Korban bernama Suko berusia 75 tahun yang beralamat di Dusun Bangkit, Desa Sambung, Kecamatan Godong, Grobogan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Bus Gunung Harta Vs Motor Vario di Grobogan Tewaskan 2 Remaja
Akibat kecelakaan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.
Selain 3 di Grobogan, Ia menjelaskan ada 19 kecelakaan yang terjadi di wilayah Daop 4 Semarang, sehingga totalnya ada 22 kecelakaan.
Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat hingga luka ringan.
"Khusus wilayah Grobogan, ada tiga korban jiwa yang tertemper kereta api sejak awal 2025," kata Franoto saat dihubungi awak media.
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
"Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil," kata Fran.
“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Franoto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.
Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian.
Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Franoto. (*)
Baca juga: Motor Ngebut Tabrak Truk Molen, Pengendara Tewas di TKP Kecelakaan
Sopir Innova Ugal-ugalan Tabrak 6 Motor, 1 Korban Kecelakaan Ditutupi Spanduk |
![]() |
---|
Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut, Bocah Penumpang Mobil Terluka |
![]() |
---|
Motor Hantam Pikap dari Arah Berlawanan saat Nyalip, Pengendara Luka Berat |
![]() |
---|
Pengendara PCX Syok di TKP Kecelakaan, Ibunya Tewas Setelah Jatuh dari Boncengan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: Mobil Travel Seruduk Truk Wing Box, Sopir Tewas Terjepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.