Berita Jateng
Duduk Perkara Ketua PSMTI Jateng Dilaporkan ke Polisi Kasus Terlantarkan Anak Istri 30 Tahun
Pengusaha kondang asal Semarang Bambang Wuragil dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng oleh anak kandungnya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Sagitarius menuturkan pada perkara itu terdapat tindak pidana penipuan, penelantaran anak dan pemalsuan dokumen. Dirinya menduga adanya pemalsuan yaitu KTP, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.
"Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah," terangnya.
Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.
Bambang saat dikonfirmasi membantah semua keterangan yang disampaikan Agil Renata Saputra dan Siti Wuryanti.
Pria merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah ini mengaku 30 tahun lalu bertemu dengan Siti Wuryanti.
Pada pertemuan itu diketahui Siti Wuryanti dalam keadaan hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut kemudian disepakati secara bersama, dilakukan pernikahan resmi di Semarang pada tahun 1994. Dia telah menjelaskan bahwa saat itu telah beristri.
"Tetapi saya sudah menjelaskan bahwa saya saat itu sudah punya istri. Kemudian saya juga tidak tahu kenapa bisa muncul surat nikah dari KUA Kendal yang di surat itu, saya tertulis masih bujangan," jelasnya saat dihubungi tribunjateng.com, Minggu (20/4/2025).
Bambang menyatakan tidak benar atas tudingan tidak memberikan nafkah. Dirinya telah beberapa kali mengirimkan uang ke Agil melalui transfer.
"Saya telah mengirimkan beberapa kali uang ke Agil melalui transfer," tuturnya.
Terkait somasi dan laporan polisi, Bambang siap menghadapi tuntutan tersebut karena yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan dia akan melaporkan balik pembuatan administrasi pernikahan di Kendal.
"saya akan melaporkan balik atas pembuatan dokumen palsu administrasi pernikahan di Kendal," ujarnya.(rtp)
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.