Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menteri Agama Turun Tangan Soroti Denda Rp 10 Ribu Bagi Pegawai UD Sentoso Seal Yang Salat Jumat

Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan yang turun tangan mengatasi kasus penahanan ijazah milik pegawai UD Sentoso Seal.

Editor: raka f pujangga
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. 

TRIBUNJATENG.COM - Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan yang turun tangan mengatasi kasus penahanan ijazah milik pegawai UD Sentoso Seal.

Kementerian Agama juga ikut turun tangan lantaran pegawai diketahui selalu mendapatkan denda sebesar Rp 10 ribu ketika salat Jumat.

Alasan Jan Hwa Diana sebagai pimpinan UD Sentoso Seal tersebut waktu istirahat yang diberikan hanya 20 menit, sedangkan waktu salat Jumat bisa lebih dari waktu tersebut.

Baca juga: Sosok Diana, Pengusaha Yang Disebut Biadab Wamenaker Karena Potong Gaji Rp 10 Ribu Jika Salat Jumat

Kini perusahaan UD Sentoso Seal yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik.

Peter Evril Sitorus, salah satu mantan karyawan yang mulai bekerja pada akhir Desember 2024, mengungkapkan dirinya mengetahui praktik pemotongan gaji tersebut beberapa minggu setelah bekerja.

"Meskipun saya bukan Muslim, saya tahu teman-teman yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp10.000 setiap kali mereka salat Jumat," katanya.

Melihat hal itu, kini Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar turut menyoroti.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kasus perusahaan milik Jan Hwa Diana yang diduga memotong gaji karyawannya apabila mereka menjalankan ibadah salat Jumat lebih dari 20 menit.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," ujarnya saat ditemui media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan hingga saat ini, belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," lanjut Nasaruddin.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan reaksi yang lebih tegas.

Ia mengecam keras dugaan pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja di UD Sentoso Seal.

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu," ungkap Noel.

Menurut Noel, praktik seperti itu tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved