Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menteri Agama Turun Tangan Soroti Denda Rp 10 Ribu Bagi Pegawai UD Sentoso Seal Yang Salat Jumat

Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan yang turun tangan mengatasi kasus penahanan ijazah milik pegawai UD Sentoso Seal.

Editor: raka f pujangga
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. 

"Saya melihat ini sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah. Keterlaluan penyimpangannya," tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mendorong para mantan karyawan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," kata Noel.

Pihak Kemenaker juga telah membuka jalur pengaduan bagi pekerja lain yang merasa mengalami hal serupa.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal tidak hanya terbatas pada pemotongan gaji karena ibadah, tetapi juga mencakup isu penahanan ijazah dan dugaan penyekapan.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Dia menuding Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

Baca juga: Alasan Diana, Pengusaha Tionghoa Yang Berani Laporkan Armuji Ke Polisi Karena Bawa Bukti Ini

Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perusahaan Jan Hwa Diana Batasi Karyawan Salat Jumat Cuma 20 Menit, Menteri Agama Ikut Turun Tangan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved