Pekalongan Kota
Pemkot Pekalongan Anggarkan Rp 9,6 Miliar untuk Tangani Darurat Sampah
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar, untuk menangani kondisi darurat sampah yang saat ini
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar, untuk menangani kondisi darurat sampah yang saat ini menjadi perhatian serius.
Dana tersebut berasal dari refocusing anggaran sebesar Rp 8 miliar, serta Rp 1,6 miliar dari belanja tak terduga. Langkah ini diambil sebagai, respons cepat terhadap permasalahan sampah yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, mengatakan bahwa anggaran ini akan digunakan untuk pembelian peralatan penanganan sampah, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil, sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan sampah yang kian mendesak.
"Pergeseran anggaran ini dilakukan karena, pada saat penetapan APBD, dana belum tersedia. Maka dari itu, TAPD berupaya mengalihkan anggaran dari pos-pos yang bisa ditunda, agar penanganan darurat sampah bisa segera dilakukan," ujarnya usai rapat gabungan komisi DPRD dengan TAPD dan dinas terkait di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (21/4/2025).
Pihaknya menargetkan, alat-alat penunjang pengelolaan sampah akan mulai datang dalam 2-3 bulan ke depan. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses penanganan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di tingkat TPSR dan TPST.
Nur Pri juga menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pemilahan sampah organik dan non-organik menjadi kunci agar proses pengelolaan di lapangan lebih efisien.
"Ini bukan hanya soal alat, tapi soal kesadaran. Masyarakat harus menyadari pentingnya memilah sampah agar tidak semua langsung dibuang ke TPA. Kalau itu dilakukan, kita bisa menghemat tenaga, waktu, dan biaya," jelasnya.
Nur Pri menyampaikan, bahwa Pemkot juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ke DPRD. Perda tersebut, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program penanganan sampah secara komprehensif dan berkelanjutan.
"Kita ingin memastikan, ke depan tidak ada lagi sampah yang langsung dibuang ke TPA Degayu. Penanganannya harus dimulai dari hulu," pungkasnya.
Pihaknya berharap dengan langkah ini, Pemkot Pekalongan berharap bisa segera keluar dari kondisi darurat sampah, sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih modern dan partisipatif. (Dro)
Baca juga: 3 Cerita Anak Pilihan, Dongeng Pengantar Tidur
Baca juga: Kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Bupati Arief Usulkan Perbaikan 3 Ruas Jalan Provinsi di Blora
Baca juga: Semarak Hari Kartini, Ratusan Siswa dan Siswi SMA N 1 Padamara Gelar Karnaval Budaya
Cetak Generasi Produktif, Dinperinaker Kota Pekalongan Gelar Pelatihan 10 Kejuruan |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024 |
![]() |
---|
Tamakun Art, Pamerkan Hasil Karya Motif Batik Karakter dalam Pekan Batik Nusantara 2024 |
![]() |
---|
Ujung Tombak Pengamanan di TPS, 1.246 Satlinmas Siap Amankan Pilkada Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Pilkada Kota Pekalongan, Muhtarom-Mustofa Nomor 01, Aaf-Balgies Nomor 02 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.