Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Bersih-Bersih Awal Tahun, Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Kriminal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal memulai triwulan pertama tahun 2025 dengan langkah tegas: memusnahkan berbagai barang bukti

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA 
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025, berlokasi di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (22/4/2025). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender ada juga yang dibakar, sedangkan untuk tiga buah handphone dihancurkan menggunakan palu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal memulai triwulan pertama tahun 2025 dengan langkah tegas: memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika, pembunuhan, dan rokok ilegal.

Kegiatan ini digelar di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Tegal, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan pembersihan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebanyak 32 perkara ditangani selama triwulan pertama ini, dan barang buktinya dimusnahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, bersama sejumlah pejabat penting seperti Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, Kepala BNN Kota Tegal Nasrudin, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan.
Dari Blender hingga Dibakar: Simbol Ketegasan Hukum

Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda-beda. Shabu, tramadol, dan berbagai obat keras lainnya diblender hingga tak bersisa.

 Ganja dan tembakau gorila dibakar di tempat, sementara barang bukti lain seperti handphone dan senjata tajam dihancurkan menggunakan palu dan gerinda.

Berikut beberapa data pemusnahan:

    Ganja: 38,576 gram dibakar

    Tembakau gorila: 7,711 gram dibakar

    Shabu: 14,433 gram diblender

    Tramadol: 2.769 butir diblender

    Hexymer: 615 butir diblender

    Trihexyphenydil: 170 butir diblender

    Double Y: 1.774 butir diblender

    DMP: 96 butir diblender

    Senjata tajam (samurai): 1 buah digerinda

    Handphone: 3 unit dihancurkan dengan palu

"Ini adalah bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali," jelas Kajari Wuriadhi kepada Tribunjateng.com.
BNN: Pemusnahan Bukan Hanya Seremonial, Tapi Peringatan Serius

Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin, menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tapi juga bentuk peringatan akan maraknya penyalahgunaan narkotika, bahkan di daerah-daerah yang dianggap tidak terlalu rawan.

"Kita ingin bangun sinergi lebih kuat lagi dengan aparat penegak hukum. Fakta di lapangan menunjukkan kasus narkotika masih terjadi meski tidak masif," ujarnya.
Kapolres: Waspadai Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk terus mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba, khususnya generasi muda.

"Mari kita jaga anak-anak kita dari ancaman narkoba, mulai dari jenis ringan hingga yang berat. Pencegahan harus jadi gerakan bersama," tegasnya.
Rokok Ilegal Menyusul Dimusnahkan di Cirebon

Selain narkotika dan senjata, Kejari Tegal juga akan memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Namun karena memerlukan alat khusus, pemusnahan akan dilakukan di Cirebon dalam waktu dekat.

Dengan langkah ini, Kejari Kabupaten Tegal ingin menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan, tegas, dan menyeluruh. (*)

Baca juga: RM Margono Djojohadikusumo Perintis Koperasi dan Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih

Baca juga: Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pembunuhan Triwulan Satu 2025

Baca juga: Aksi Heroik Jaka, Tukang Parkir Kehilangan Nyawa Demi Selamatkan 2 Bocah Terjebak Kebakaran

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved