Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

JPU Semarang Balas Telak Eksepsi Terdakwa Penembakan: Dakwaan Sudah Tepat Sasaran!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta keberatan dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Robig Zaenudin.

|

Menurutnya tanggapan JPU menyatakan sengaja tidak menyampaikan dakwaan secara lengkap karena akan dibahas pokok perkara menunjukkan rangkaian peristiwa pra penembakan, penembakan, dan paska penembakan sengaja tidak diuraikan dalam surat dakwaan. 

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami arah penasihat hukum dalam membuat eksepsi.

"Terkait JPU tidak memasukan rangkaian peristiwa karena terdakwa sudah memiliki penasihat hukum dan dapat menerangkan ke terdakwa terkait isi dakwaan menunjukkan bahwa secara tidak langsung diakui ditulis secara tidak cermat," tuturya.

Ia menyatakan wajar  jika majelis hakim tidak menerima eksepsinya pada putusan sela.

Pihaknya akan melampirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa," imbuhnya.

Penasihat hukum korban Zainal petir menyatakan bahwa tangggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa telah tepat. Bahwa dakwaan yang  dieksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk pokok perkara.

Baca juga: Segini Jumlah Gaji yang Masih Diterima Robig Zaenudin Meski Terbukti Bunuh Pelajar Semarang

"Namanya eksepsi tidak boleh dimasukkan pokok perkara dan diungkapkan dalam eksepsi diajukan penasihat hukum terdakwa," tuturnya.

Ia mantap degan tanggapan eksepsi yang dilayangkan JPU.

Pihaknya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu.

"Menurut saya pengacaranya menurut saya ngarang atau mengarang," imbuhya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved