Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Segini Jumlah Gaji yang Masih Diterima Robig Zaenudin Meski Terbukti Bunuh Pelajar Semarang

Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) ternyata masih menerima gaji bulanan dari Polri.

Robig masih menerima gaji lantaran dia masih berstatus anggota Polri.

"Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Selain gaji dikurangi, kata Artanto, Robig juga tidak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus.

Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan. "Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Jateng, untuk polisi berpangkat Aipda mendapatkan gaji pokok senilai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Robig baru akan mengikuti sidang banding kode etik  profesi polri selepas sidang pidana pembunuhan nya berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengadilan sudah memutuskan.

"Ya Robig kan sedang mengikuti peradilan umum kita monitor dulu selepas sidangs slesai atau inkrah baru kita lakukan sidang banding etik Aipda Robig," sambung Artanto. 

Dia beralasan sidang banding baru dilakukan selepas keputusan sidang pengadilan karena hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik. "Putusan inkrah dari pengadilan diharap menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Peristiwa ini terjadi di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk proses persidangan.

Adapun sidang kode etik terhadap Robig dilakukan oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang , Senin (9/11/2024) malam

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

Hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

Namun, Robig mengajukan banding atas putusan hakim. Dan atas banding tersebut, Robig masih bisa menyandang statusnya sebagai anggota Polri. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved