Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Pemkot Tegal Keluarkan Surat Edaran Pengaktifan Pos Ronda

Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan peran anggota Satuan Pelindungan Masyarakat

Istimewa
POS RONDA - Suasana pos ronda di wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (11/9/2025) kemarin.    

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan peran anggota Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat RT dan RW.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor:00.1.4/585/TU/IX/2025.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Baca juga: Kudus Jadi Tuan Rumah, 10 Cabang Bela Diri di PON 2025 Siap Bertanding

Baca juga: Imbas Pegawai BUMN Tewas Tertemper Kereta di Kebumen, Perlintasan Sebidang Ditutup Permanen

Dia berharap, nantinya tercipta ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tegal. 

"Camat, lurah untuk meningkatkan peran serta anggota Satlinmas RT RW dalam menciptakan ketentraman masyarakat di lingkungan masing-masing," katanya kepada tribunjateng.com, Minggu (14/9/2025).

Menurut Dedy Yon, pengaktifan fungsi Satlinmas ini juga untuk meningkatkan kewaspadaan di tiap lingkungan. 

Karena secara otomatis akan menggiatkan kembali pos ronda.

Dia juga akan berkoordinasi agar Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa turut terlibat dalam 

"Pos ronda kita hidupkan kembali, sehingga masyarakat bisa memantau lingkungannya tetap aman dan kondusif," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved