Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Nama Denny Caknan Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suaminya, Dibayar Rp 161 Juta

Anggaran pelaksanaan lomba Nasi Goreng khas mbak Ita bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran pelaksanaan lomba Nasi Goreng khas mbak Ita bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau uang iuran kebersamaan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).


Menurut JPU, pada bulan Juni 2023 bertempat di gedung PKK Jalan Dr Sutomo Kelurahan Barusari Kecamatan Semarang Selatan, suami Ita yakni Alwin Basri bertemu dengan Binawan Febriarto selaku kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, serta Kapendi selaku orang kepercayaannya membahas tentang lomba nasi goreng se Kota Semarang.


"Lomba itu untuk menaikkan popularitas terdakwa 1 (Ita) yang rencana akan maju Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2024. Pada pertemuan itu menunjuk  menunjuk Binawan sebagai panitia pendanaan," tuturnya.


Kemudian di bulan yang sama dilakukan rapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan membahas persiapan launching lomba nasi goreng se Kota Semarang. Pada rapat itu dihadiri Binawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto yang akhirnya menjadi ketua panitia.


"Kemudian dilakukan rapat lagi kantor Kecamatan Mijen membahas perkembangan lomba nasi goreng. Rapat itu dihadiri Ita, Alwin, Bambang Pramusinto,"ujarnya.


Pada rapat di Kecamatan Mijen itu,  Ita dan suaminya meminta agar hadiah dinaikkan. Bahkan memerintahkan Binawan agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bapenda.


Binawan selanjutnya menyampaikan permintaan pasangan suami istri itu ke Indriyasari selaku pimpinan Bapenda. Hingga akhirnya Indriyasari atau akrab disapa Iin memerintahkan anak buahnya Sarifah mengambil uang iuran kebersamaan sebesar Rp 222 juta untuk mengabulkan permintaan Pasutri itu.


"Uang itu diterima Binamawan dan melalui stafnya Rizal Deny Andriyanto menyerahkan uang itu ke Eko Setyowati Redjeki selaku pengurus PKK kota Semarang yang kemudian digunakan untuk hadiah lomba," ujarnya.


Tidak hanya untuk lomba nasi goreng mbak Ita, Uang iuran kebersamaan juga digunakan untuk menggelar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan yang digelar Bapenda Kota Semarang.  Kegiatan yang dikemas Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat akan mengundang artis Deni Setiawan atau akrab disapa Denny Caknan.


"Biaya untuk mengundang Deni Setiawan  sebesar Rp 161.200.000," ujarnya.


Hingga akhirnya anggaran mengundang artis tersebut menggunakan dana uang iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp 161.200.000.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved