Sidang Korupsi Mbak Ita
Nama Denny Caknan Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suaminya, Dibayar Rp 161 Juta
Anggaran pelaksanaan lomba Nasi Goreng khas mbak Ita bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran pelaksanaan lomba Nasi Goreng khas mbak Ita bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau uang iuran kebersamaan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Menurut JPU, pada bulan Juni 2023 bertempat di gedung PKK Jalan Dr Sutomo Kelurahan Barusari Kecamatan Semarang Selatan, suami Ita yakni Alwin Basri bertemu dengan Binawan Febriarto selaku kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, serta Kapendi selaku orang kepercayaannya membahas tentang lomba nasi goreng se Kota Semarang.
"Lomba itu untuk menaikkan popularitas terdakwa 1 (Ita) yang rencana akan maju Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2024. Pada pertemuan itu menunjuk menunjuk Binawan sebagai panitia pendanaan," tuturnya.
Kemudian di bulan yang sama dilakukan rapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan membahas persiapan launching lomba nasi goreng se Kota Semarang. Pada rapat itu dihadiri Binawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto yang akhirnya menjadi ketua panitia.
"Kemudian dilakukan rapat lagi kantor Kecamatan Mijen membahas perkembangan lomba nasi goreng. Rapat itu dihadiri Ita, Alwin, Bambang Pramusinto,"ujarnya.
Pada rapat di Kecamatan Mijen itu, Ita dan suaminya meminta agar hadiah dinaikkan. Bahkan memerintahkan Binawan agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bapenda.
Binawan selanjutnya menyampaikan permintaan pasangan suami istri itu ke Indriyasari selaku pimpinan Bapenda. Hingga akhirnya Indriyasari atau akrab disapa Iin memerintahkan anak buahnya Sarifah mengambil uang iuran kebersamaan sebesar Rp 222 juta untuk mengabulkan permintaan Pasutri itu.
"Uang itu diterima Binamawan dan melalui stafnya Rizal Deny Andriyanto menyerahkan uang itu ke Eko Setyowati Redjeki selaku pengurus PKK kota Semarang yang kemudian digunakan untuk hadiah lomba," ujarnya.
Tidak hanya untuk lomba nasi goreng mbak Ita, Uang iuran kebersamaan juga digunakan untuk menggelar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan yang digelar Bapenda Kota Semarang. Kegiatan yang dikemas Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat akan mengundang artis Deni Setiawan atau akrab disapa Denny Caknan.
"Biaya untuk mengundang Deni Setiawan sebesar Rp 161.200.000," ujarnya.
Hingga akhirnya anggaran mengundang artis tersebut menggunakan dana uang iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp 161.200.000.(rtp)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.