Sidang Korupsi Mbak Ita
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Indriyasari yang disebut berperan dalam pemberian suap.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima dana sebesar Rp1,8 miliar yang berasal dari Iuran Kebersamaan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta sejumlah kegiatan Pemkot Semarang, termasuk Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa KPK Amir Nurdianto menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Indriyasari.
Pihaknya juga tidak bisa hanya berpatokan pada klaim sepihak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami pelajari dulu, lalu kami koordinasikan dengan penyidiknya dan kami laporkan pimpinan apakah perkara ini akan dikembangkan ke perkara yang lainnya," jelasnya.
Dalam berkas replik yang dibacakan oleh Amir di persidangan rentang waktu bulan tahun 2022 sampai dengan Januari 2024 kedua terdakwa telah menerima sebesar uang sebesar Rp1.883.200.000.
Perinciannya, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari menemui Ita sebanyak empat kali dan memberi uang masing-masing sebesar Rp300.000.000 atau Rp1,2 miliar.
Selain itu, ada penerimaan uang oleh Ita pada bulan Januari 2024 sebesar Rp300 juta dan penerimaan uang sebesar Rp222 juta yang digunakan untuk kegiatan lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita.
Selanjutnya ada penerimaan uang sebesar Rp161 juta untuk kegiatan Semarak Simpanglima, Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat atau untuk kepentingan Ita untuk menaikkan elektabilitasnya jelas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terkait permintaan iuran kebersamaan dari Alwin, jaksa mengungkap Indriyasari dan bawahannya tak kuasa menolak karena Alwin adalah suami dari Ita.
Permintaan Alwin kepada Indriyasari menunjukkan sudah ada niat jahat atau mens rea untuk memperoleh uang dari iuran kebersamaan.
"Jadi pembelaan dari Mbak Ita, Alwin dan kuasa hukumnya harus ditolak dan dikesampingkan," kata Jaksa KPK Amir
| Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
|
|---|
| Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
|
|---|
| Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
|
|---|
| Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250812_Amir-Nurdianto.jpg)