Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KETERLIBATAN INDRIYASARI - Jaksa KPK Amir Nurdianto mengungkap masih bakal menyelesaikan kasus Mbak Ita dan Alwin terlebih dahulu sebelum menelisik lebih jauh keterlibatan Indriyasari dari kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemkot Semarang, Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Indriyasari yang disebut berperan dalam pemberian suap.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima dana sebesar Rp1,8 miliar yang berasal dari Iuran Kebersamaan.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta sejumlah kegiatan Pemkot Semarang, termasuk Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa KPK Amir Nurdianto menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Indriyasari.

Pihaknya juga tidak bisa hanya berpatokan pada klaim sepihak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kami pelajari dulu, lalu kami koordinasikan dengan penyidiknya dan kami laporkan pimpinan apakah perkara ini akan dikembangkan ke perkara yang lainnya," jelasnya.

Dalam berkas replik yang dibacakan oleh Amir di persidangan rentang waktu bulan tahun 2022 sampai dengan Januari 2024 kedua terdakwa telah menerima sebesar uang sebesar Rp1.883.200.000.

Perinciannya, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari menemui Ita  sebanyak empat kali dan memberi uang masing-masing sebesar Rp300.000.000 atau Rp1,2 miliar.

Selain itu, ada penerimaan uang oleh Ita pada bulan Januari 2024 sebesar Rp300 juta dan penerimaan uang sebesar Rp222 juta yang digunakan untuk kegiatan lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita.


Selanjutnya ada penerimaan uang sebesar Rp161 juta untuk kegiatan Semarak Simpanglima, Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat atau untuk kepentingan Ita  untuk menaikkan elektabilitasnya jelas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait permintaan iuran kebersamaan dari Alwin, jaksa mengungkap Indriyasari dan bawahannya tak kuasa menolak karena Alwin adalah suami dari Ita. 

Permintaan Alwin kepada Indriyasari menunjukkan sudah ada niat jahat atau mens rea untuk memperoleh uang dari iuran kebersamaan. 

"Jadi pembelaan dari Mbak Ita, Alwin dan kuasa hukumnya harus ditolak dan dikesampingkan," kata Jaksa KPK Amir 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved