Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap

Buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun.

|
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Seorang buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun dan kabur ke NTB.

S diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berinisial FWT (16) di kawasan hutan Roban Timur Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers mengungkap kejadian rudapaksa tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 01.00.

Baca juga: Video Siswi MTs di Batang Dirudakpaksa, Pelaku Gunakan Foto Paksa Korban

Baca juga: Siswi MTs di Batang Korban Rudapaksa, Pelaku Gunakan Foto untuk Paksa Berhubungan Badan

"Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah."

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seusai melakukan aksinya, akhirnya kami tangkap pada 28 Februari 2025," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Modus yang digunakan pelaku bermula dari unggahan lowongan kerja di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, pelaku menawarkan tiga posisi pekerjaan di Batang dan Pekalongan dengan fasilitas tempat tinggal, makan, serta gaji menggiurkan.

"Postingan itu menarik perhatian korban."

"Korban lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan pada 14 September 2022, pelaku menjemput korban di perbatasan Kabupaten Batang," jelasnya.

Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah menuju arah timur, namun justru memasuki kawasan sepi di Desa Sengon.

Saat korban mulai curiga dan meminta turun, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan membawa korban ke lokasi yang lebih sunyi.

"Setelah sampai di lokasi, pelaku mengeluarkan pistol mainan dari tasnya dan mengarahkan ke kepala korban."

"Pelaku mengancam, lalu mengikat tangan korban dengan lakban, mengambil ponsel korban, dan kemudian memperkosa korban di tempat kejadian," imbuh Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan lakban dan meninggalkannya begitu saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved