Berita Batang
Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap
Buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
"Dengan usaha korban, akhirnya bisa melepas ikatan dan kabur, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang membekuk pelaku."
"Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (*)
Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya
Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Baca juga: 500 Siswa SMKN 1 Semarang Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Bullying-UU ITE
Baca juga: Bersama Eks Subosukawonosraten, Klaten Ambil Bagian Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Batang Gelar Diskusi Alih Fungsi Lahan, Wujudkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
BPBD Batang dan PLN Jalin Kemitraan, Fokus Pemulihan Listrik Pasca Bencana |
![]() |
---|
Pewarta Jalani Tes Urine, BNNK Batang Siapkan Kader P4GN Bersinar |
![]() |
---|
Batang Catat Investasi Rp 2,68 Triliun di Semester I 2025, Potensi Rp18 Triliun Menanti |
![]() |
---|
Kesbangpol Batang Dorong Strategi Pentahelix Antisipasi Gesekan Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.