Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap

Buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun.

|
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan

"Dengan usaha korban, akhirnya bisa melepas ikatan dan kabur, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.

Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang membekuk pelaku."

"Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (*)

Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya

Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah

Baca juga: 500 Siswa SMKN 1 Semarang Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Bullying-UU ITE

Baca juga: Bersama Eks Subosukawonosraten, Klaten Ambil Bagian Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved