Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah

DPRD Kota Semarang mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang tentang program dana operasional RT Rp25 juta per tahun untuk tingkatkan ekonomi.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
DANA OPERASIONAL RT - Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. DPRD mewanti-wanti dan meminta ada kesiapan yang matang dari sisi aturan untuk merealisasi program dana operasional RT. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang tentang program dana operasional RT Rp25 juta per tahun untuk peningkatan ekonomi masyarakat. 

Kendati demikian, jajaran legislatif mewanti-wanti agar program baik ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, perlu kesiapan matang dari sisi aturan. 

Baca juga: Kepala Bapenda Kota Semarang Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita: Saya Siap Jadi Saksi di Persidangan

Baca juga: 500 Siswa SMKN 1 Semarang Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Bullying-UU ITE

Saat ini, baru ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 dan 9 Tahun 2025 tentang pembentukan kelembagaan di tingkat kelurahan. 

Perwal itu memang bisa menjadi dasar hukum implentasi program dana operasional RT.

Hanya saja, perlu ada peraturan teknis sebagai pedoman bagi setiap RT dalam penggunaan anggaran tersebut. 

Pedoman teknis sangat diperlukan agar tidak sampai menjadi masalah bagi ketua RT.

Pedoman teknis meliputi mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, montoring, kontroling, penggunaan anggaran, hingga sanksi secara administratif jika terdapat pelanggaran. 

"Pertanggungjawabannya seperti apa, ada sanksi-sanksi secara administratif, program yang dibolehkan dan tidak."

"Jadi, sama-sama aman bagi RT," terang Ali, Rabu (23/4/2025). 

Ali berujar, Pemkot Semarang juga perlu mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran.

Setelah terbentuk pedoman teknis, perlu sosialisasi kepada ketua RT agar setiap ketua RT paham mengimplementasikan program ini. 

"Mengacu pada pengalaman Dana Desa Rp1 miliar per desa, menjadi masalah, Kepala Desa di kemudian hari," ungkapnya. 

Jika sudah jelas dari sisi dasar hukum, Ali Umar Dhani mengatakan, Pemkot Semarang harus melakukan pendampingan.

Pasalnya, tidak semua RT memiliki kapasitas kemampuan administrasi yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved