Berita Kudus
Sosialisasikan Agen Perisai, Cara Lain BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perluas Kepesertaan Sampai Desa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Manfaat yang bisa dipetik sebagai Agen Perisai yaitu mendapatkan komisi sesuai jumlah warga yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen tersebut.
Komisi untuk setiap pendaftar yaitu Rp2.500.
“Komisinya akan diterima sepanjang peserta masih membayar iuran secara rutin."
"Jika jumlah peserta yang bertambah, maka komisinya juga bertambah," kata dia.
Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Agus Mulyanto Utomo yang merupakan Ketua RT 02 RW 04 Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
Penerima santunan tersebut yaitu Sundari istri dari mendiang Agus.
Sundari mengatakan, santunan Rp42 juta akan digunakan untuk membuka usaha demi melanjutkan hidup dia dan empat anaknya. (*)
Baca juga: PSIS Semarang Waspada Agresivitas Borneo FC, Gali Freitas: Kami di Situasi yang Kurang Bagus
Baca juga: Bantahan Dirut PDAM Pati Terima Setoran Rp65 Juta, Dituding Terlibat Praktik Calo Rekrutmen Pegawai
Baca juga: Senyum Pasutri Penjual Ketoprak di Tegal Berangkat Haji, Sehari Sisihkan Rp10 Ribu Selama 13 Tahun
Baca juga: UIN Walisongo Resmikan Fakultas Kesembilan, Siap Cetak Dokter Berakhlak
Kudus
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus
Fariq Musthofa
Camat Gebog
Agen Perisai
Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan
Deden Rinifiandi
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.