Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sosialisasikan Agen Perisai, Cara Lain BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perluas Kepesertaan Sampai Desa

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
SOSIALISASI AGEN PERISAI - Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Deden Rinifiandi menyosialisasikan program Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kecamatan Gebog, Kamis (24/4/2025). Ini salah satu cara untuk memperluas kepesertaan hingga tingkat desa. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (24/4/2025).

Harapannya, dengan sosialisasi tersebut nantinya terdapat agen Perisai di setiap desa sebagai kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan itu Camat Gebog Fariq Musthofa berharap, nantinya di masing-masing desa terdapat satu agen Perisai.

Tugas agen tersebut mengedukasi dan memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar.

Baca juga: Tunggakan Wajib Pajak di Kudus Capai 150.000 Kendaraan Rp 50 M

Baca juga: Keluarkan Biaya Lebih dari Rp 5 Miliar, PT Djarum dan Polytron Perbaiki 92 Rumah Warga Kudus

“Untuk itu kami perintahkan setiap desa untuk mengirimkan dua orang untuk ikut sosialisasi ini, dengan harapan target masing-masing desa ada satu agen Perisasi bisa terealisasi,” kata Fariq Musthofa.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.

Dari situ banyak manfaat yang bisa dipetik ketika menjadi peserta.

Misalnya ketika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika mengalami luka karena kecelakaan kerja, biaya perawatannya juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan."

"Maka, kami minta semua desa untuk mendaftarkan jajarannya termasuk pekerja infrastruktur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fariq.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Deden Rinifiandi mengatakan, untuk menjadi agen Perisasi hanya dengan memenuhi syarat berupa kartu keluarga (KK), KTP, fotokopi ijazah, mengisi formulis Agen Perisai, dan memiliki rekening BNI.

Untuk menjadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan bukanlah seorang PNS dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

Baca juga: Djarum Kudus Siap Jadi Tuan Rumah PON Beladiri

Baca juga: Tradisi Pengantin Tebu di Kudus, Penanda Awal Musim Giling di PG Rendeng

“Untuk menjadi Agen Perisai ini nantinya kami akan memberikan bimbingan teknis sebelum ditetapkan sebagai agen Perisai,” kata Deden.

Setelah resmi menjadi Agen Perisai, artinya sudah resmi menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal maupun pelaku UMKM.

Nantinya setiap Agen Perisai menyosialisasikan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved