Berita Kudus
Sosialisasikan Agen Perisai, Cara Lain BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perluas Kepesertaan Sampai Desa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (24/4/2025).
Harapannya, dengan sosialisasi tersebut nantinya terdapat agen Perisai di setiap desa sebagai kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Dalam kesempatan itu Camat Gebog Fariq Musthofa berharap, nantinya di masing-masing desa terdapat satu agen Perisai.
Tugas agen tersebut mengedukasi dan memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar.
Baca juga: Tunggakan Wajib Pajak di Kudus Capai 150.000 Kendaraan Rp 50 M
Baca juga: Keluarkan Biaya Lebih dari Rp 5 Miliar, PT Djarum dan Polytron Perbaiki 92 Rumah Warga Kudus
“Untuk itu kami perintahkan setiap desa untuk mengirimkan dua orang untuk ikut sosialisasi ini, dengan harapan target masing-masing desa ada satu agen Perisasi bisa terealisasi,” kata Fariq Musthofa.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.
Dari situ banyak manfaat yang bisa dipetik ketika menjadi peserta.
Misalnya ketika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika mengalami luka karena kecelakaan kerja, biaya perawatannya juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan."
"Maka, kami minta semua desa untuk mendaftarkan jajarannya termasuk pekerja infrastruktur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fariq.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Deden Rinifiandi mengatakan, untuk menjadi agen Perisasi hanya dengan memenuhi syarat berupa kartu keluarga (KK), KTP, fotokopi ijazah, mengisi formulis Agen Perisai, dan memiliki rekening BNI.
Untuk menjadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan bukanlah seorang PNS dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Baca juga: Djarum Kudus Siap Jadi Tuan Rumah PON Beladiri
Baca juga: Tradisi Pengantin Tebu di Kudus, Penanda Awal Musim Giling di PG Rendeng
“Untuk menjadi Agen Perisai ini nantinya kami akan memberikan bimbingan teknis sebelum ditetapkan sebagai agen Perisai,” kata Deden.
Setelah resmi menjadi Agen Perisai, artinya sudah resmi menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal maupun pelaku UMKM.
Nantinya setiap Agen Perisai menyosialisasikan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Manfaat yang bisa dipetik sebagai Agen Perisai yaitu mendapatkan komisi sesuai jumlah warga yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen tersebut.
Komisi untuk setiap pendaftar yaitu Rp2.500.
“Komisinya akan diterima sepanjang peserta masih membayar iuran secara rutin."
"Jika jumlah peserta yang bertambah, maka komisinya juga bertambah," kata dia.
Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Agus Mulyanto Utomo yang merupakan Ketua RT 02 RW 04 Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
Penerima santunan tersebut yaitu Sundari istri dari mendiang Agus.
Sundari mengatakan, santunan Rp42 juta akan digunakan untuk membuka usaha demi melanjutkan hidup dia dan empat anaknya. (*)
Baca juga: PSIS Semarang Waspada Agresivitas Borneo FC, Gali Freitas: Kami di Situasi yang Kurang Bagus
Baca juga: Bantahan Dirut PDAM Pati Terima Setoran Rp65 Juta, Dituding Terlibat Praktik Calo Rekrutmen Pegawai
Baca juga: Senyum Pasutri Penjual Ketoprak di Tegal Berangkat Haji, Sehari Sisihkan Rp10 Ribu Selama 13 Tahun
Baca juga: UIN Walisongo Resmikan Fakultas Kesembilan, Siap Cetak Dokter Berakhlak
Kudus
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus
Fariq Musthofa
Camat Gebog
Agen Perisai
Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan
Deden Rinifiandi
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.