Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bermodal Sketsa, Polisi Tangkap Tukang Gendam Sembunyi di Semarang, Korban Terakhir Kehilangan Emas

Andika menyebut, masih mendalami soal modus atau trik pelaku dalam melancarkan aksinya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
istimewa
BERMODAL SKETSA - Polisi menangkap pelaku pencurian diduga bermodus gendam di Nongkosawit Gunungpati Kota Semarang salah satunya bermodal sketsa wajah dan rekaman kamera pengawas atau cctv. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi meringkus pelaku pencuri emas diduga bermodus gendam di Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang.

Pelaku yang ditangkap berinisial DM,  perempuan berusia 52 tahun.

Dia ditangkap kepolisian saat bersembunyi di rumahnya di Lemah Gempal, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Tengah.

"Iya, pelaku sudah kami tangkap tadi malam (Kamis, 24 April)," beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Eni Ngaku Digendam, Tabungan Emas 80 Gram Sejak Awal Pernikahan Raib 

DUGAAN GENDAM - Perempuan paruh baya yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan modus gendam meninggalkan lokasi rumah korban selepas melancarkan aksinya di Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025).
DUGAAN GENDAM - Perempuan paruh baya yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan modus gendam meninggalkan lokasi rumah korban selepas melancarkan aksinya di Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025). (dok Polrestabes Semarang)

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menemukan emas seberat 80 gram yang berhasil dicuri DM dari korbannya bernama Eni Purmiyanti (52) warga Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang.

Motor yang menjadi sarana pencurian juga ikut disita.

"Kalau barang bukti emas sudah kami amankan. Nanti dikembalikan ke korban," beber Andika.

Andika menyebut, masih mendalami soal modus atau trik pelaku dalam melancarkan aksinya.

Begitupun soal lokasi pencurian lainnya. Sebab, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan kejadian pencurian lebih dari satu kali.

"Modus aksi, apakah pelaku residivis, itu semua nanti didalami lagi," bebernya.

Tersangka DM kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.

Dia terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara selama lima tahun.

KORBAN GENDAM - Eni Purmiyanti (52) menceritakan kasus pencurian dengan modus dugaan gendam di rumahnya di Dukuh Kepoh RT 1 RW 4, Kelurahan Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang,  Jumat (25/4/2025). Dalam kejadian ini, dia mengaku kehilangan emas seberat 80 kilogram.
KORBAN GENDAM - Eni Purmiyanti (52) menceritakan kasus pencurian dengan modus dugaan gendam di rumahnya di Dukuh Kepoh RT 1 RW 4, Kelurahan Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (25/4/2025). Dalam kejadian ini, dia mengaku kehilangan emas seberat 80 kilogram. (iwan)

Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian bermodus gendam dialami oleh korban Eni Purmiyanti (52) di rumahnya di Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025).

Eni sempat memergoki tersangka saat berada di rumahnya.

Namun, Eni mengaku merasa teralihkan oleh perkataan tersangka DM.

Tersangka mengaku masuk rumah sudah mengucapkan salam. Dia masuk rumah untuk bertanya soal penyewaan tratak.

Dia juga sempat meminta segelas air putih ke korban.

Eni menyebut, emas yang hilang terdiri dari kalung dan liontin seberat 15 gram, satu gelang seberat 15 gram, satu gelang mas kolong berat 20 gram, dan lima buah cincin masing-masing seberat 6 gram.

Kerugian yang dideritanya ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Emas tersebut disimpan di kotak warna merah putih. Selain emas, surat-surat emas tersebut juga ikut hilang.

Sementara Surat berharga lainnya seperti BPKB, sertifikat tanah dan lainnya masih aman. (Iwn).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved