Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Buruh di Kudus Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video Asusila, Korban Sampai Dikeluarkan dari Sekolah

Satreskrim Polres Kudus meringkus SB (48), seorang pria paruhbaya asal desa di Kecamatan Kota Kudus atas dugaan pencabulan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus meringkus SB (48), seorang pria paruhbaya asal desa di Kecamatan Kota Kudus atas dugaan pencabulan terhadap korban TPWW (12).

Tersangka SB kesehariannya sebagai buruh harian lepas dan bagian dari kelompok punk jalanan.

Sementara korban merupakan siswi yang saat ini masih duduk di bangku kelas 7 di sebuah SMP di Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pada mulanya tersangka dan korban sudah saling kenal pada beberapa kegiatan dalam pergaulan kelompok punk.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan karena Rebutan Warisan, Anggota Brimob Simongan Semarang Dilaporkan Ayah Tiri

Baca juga: 4 Santri Pondok Gontor Kampus 5 Magelang Meninggal Tertimpa Tembok, Total Korban 29 Santri

Pada Agustus 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Taman Wergu Wetan.

Saat itu, tersangka mengajak temannya untuk menjemput korban untuk dibawa ke Taman Wergu Wetan.

Tersangka mengajak temannya dan korban ke rumah nenek tersangka di Cendono, Kecamatan Dawe dini hari.

Di rumah tersebut dalam keadaan kosong, tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan memaksa korban untuk bersetubuh.

SB secara diam-diam merekam video aksinya bersama korban, dengan maksud untuk menekan korban.

Hingga akhirnya, kejadian tersebut terulang lagi pada Oktober 2024 di lokasi yang sama.

AKBP Heru Dwi Purnomo melanjutkan, selain melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur, tersangka juga menyebarluaskan video tersebut hingga sampai ke pihak sekolah.

Korban yang saat itu menempuh pendidikan kelas VII SMP harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah.

Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 7 Maret 2025.

Tersangka SB ditangkap pada 11 Maret 2025). Diringkus di depan minimarket, Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.

"Kejadiannya dua kali di lokasi yang sama, tapi waktunya berbeda. Pertama pada Agustus, kedua Oktober dengan korban yang sama," terangnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.

Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.

"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved