Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati

Dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati akhirnya tertangkap, dimana dalangnya adalah oknum anggota polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PERAMPOKAN MINIMARKET - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi terlibat perampokan minimarket di Pati, Senin (28/4/2025). Disebutkan, oknum tersebut merupakan bintara jaga Polsek wilayah hukum Polresta Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati.

Kasus ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati

Oknum anggota yang dimaksud yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga Polsek di Polresta Pati. 

Baca juga: Buntut 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok, Polda Jateng Periksa Pemilik Pondok Gontor dan Pengembang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Tangkap Predator Seksual Asal Jepara, Rekam 21 Remaja Tanpa Busana

Oknum ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (28/4/2025).

Informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30.

Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban. 

Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas. 

Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya

Baca juga: Kronologi Bripda PI, Anggota Brimob Polda Jateng Aniaya Ayah Tiri Karena Minta Warisan di Semarang

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap. 

Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa."

"Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.

Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati."

"Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya. (*)

Baca juga: Warga Cirebon Salah Transfer Rp12 Juta, Datangi Penerima Dana di Sragen, Polisi: Sudah Selesai

Baca juga: Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati

Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru

Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved