Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Diiringi Selawat , Petani Pundenrejo Pati Laporkan Dugaan Perusakan Joglo Juang ke Polda Jateng

Kasus pengerusakan tersebut buntut dari kasus konflik agraria yang dialami petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
AKSI: Germapun melakukan aksi di depan kantor Kanwil ATR BPN di Jalan Ki Mangunsarkoro, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). Mereka mengajukan obyek TORA atas konflik tanah yang dialaminya. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

Tahan itu ditanami oleh warga berupa tanaman pertanian seperti singkong, pisang dan lainnya. Namun, oleh PT LPI diklaim sepihak. Tak hanya itu, tanah itu malah ditanami tebu. 

"Kami seperti menghadapi penjajahan soalnya warga tidak bisa tidur kepikiran besok mau diteror lagi," terangnya.

Dia mengaku, setiap hari didatangi  oleh aparat kepolisian. Hal itu membuat warga ketakutan. "Kami orang desa didatangi orang pakai seragam-seragam gitu takut," ujarnya di Mapolda Jateng.

Tak hanya polisi, TNI juga ikut-ikutan datang meneror petani Pundenrejo. "Kami jadi gelisah sebab ada tekanan dari TNI dan aparat kepolisian," terangnya.

Puncak ketakutan warga, ketika bangunan joglo yang disebut warga sebagai aup-aupan (tempat berteduh) atau Joglo Juang dirusak oleh preman sebanyak lima truk pada Kamis 13 Maret 2025 pukul 07.10 WIB.

"Kami bangun joglo itu tanggal 1 Maret. Tanggal 13 Maret dirusak preman, makanya kami ikut melaporkan ke  Polda, semoga diproses," bebernya.

Buruh Tani Punderejo, Muhammad mengatakan,  konflik tanah tersebut berlangsung sejak 2021.

Sejak dari itu, warga selalu diintimidasi dan ditakuti.  Apalagi  dua hari selepas revisi UU TNI,  warga didatangi tentara berseragam dan bersenjata lengkap menakuti warga selama 3 hari berturut-turut. "Kami menduga dari Koramil setempat," bebernya.

Perwakilan Germapun, Sarmin (45) menyebut, membawa sebanyak 15 petani sebagai perwakilan untuk melaporkan kasus pengerusakan ke Polda Jateng.

"Kami meminta Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan dari petani dan bertindak seadil-adilnya," jelas  kepada Tribun selepas pelaporan.

Selepas melakukan pelaporan ke Polda Jateng, petani Pundenrejo juga melakukan aduan surat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah.

Sama halnya di Polda Jateng, petani Pundenrejo bersama mahasiswa juga melakukan aksi orasi di depan Kanwil ATR BPN di Jalan Ki Mangunsarkoro, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Selepas orasi, petani Pundenrejo masuk ke kantor ATR BPN untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi, mereka menyerahkan surat pengajuan tanah obyek agraria atau (TORA).

"Kami mendatangi Kanwil ATR/ BPN untuk mengirimkan surat mengenai keinginan warga  ingin tanahnya yang sedang bersengketa dengan PT LPI supaya dimasukkan ke  TORA," bebernya. (Iwn)

Baca juga: 3 Camat Tidak Berani Tolak Permintaan Alwin Basri, Eko Yuniarto: Representasi Wali Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved