Berita Semarang
3 Camat Tidak Berani Tolak Permintaan Alwin Basri, Eko Yuniarto: Representasi Wali Kota Semarang
Tiga Camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga Camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Tiga Camat itu adalah Eko Yuniarto Camat Pedurungan sekaligus koordinator Camat.
Suroto Camat Genuk dan Ronny Cahyo Nugroho Camat Semarang Selatan.
Ketiganya diperiksa secara terpisah.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Pengelolaan Pasar Tradisional
Baca juga: FAKTA Baru di Sidang Tipikor Semarang: Mbak Ita Minta Eko Buang Ponsel untuk Hindari Pemeriksaan KPK
Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.
Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui WhatsApp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono di ruang kerjanya, Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022.
Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.
"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya.
Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut jika suami Mbak Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng.
Nilai proyek itu mencapai Rp16 miliar.
"Sebelumnya meminta Rp20 miliar."
"Akhirnya Rp16 miliar dari 16 kecamatan."
"Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi Wali Kota Semarang," ujarnya.
Menurutya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga, tepatnya di Hotel Grand Wahid.
Eko dan Suroto mengumpulkan para Camat se Kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin Basri.
Semarang
Running News
Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang
Sidang Korupsi Mbak Ita di Semarang
Sidang Korupsi Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Alwin Basri
suroto
martono
KPK
korupsi
pengadilan tipikor semarang
Ronny Cahyo Nugroho
Ade Bhakti
Eko Yuniarto
Proyek PL Camat Kota Semarang
Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot |
![]() |
---|
TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana |
![]() |
---|
Tugas Biologi Jadi Alasan Tukang Cukur Semarang Cabuli Siswi SD, Direkam Pakai HP |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Ditutup, Begini Kondisi Terkini Bekas TPA Ilegal Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Teknologi Hidrogen hingga PLTS Cerdas, Inovasi Dua Guru Besar Baru Polines untuk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.