Berita Semarang
Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip Semarang Dinyatakan P21, Polisi Bakal Tangkap Tersangka
Kejati menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan dr Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
"Iya betul, sudah P21," jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo kepada Tribun, Selasa (29/4/2025).
Pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari kasus ini. "Ya kami tinggal menunggu, kapan penyerahannya, soal itu silahkan tanyakan ke penyidik Polda Jateng," sambung Adhi.
Baca juga: Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, bakal menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersebut meliputi Dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) atau senior Risma dalam kasus ini.
Dua lainnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).
"Iya (ditangkap). Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan P21 dari Jaksa," jelas Dwi kepada Tribun.
Terkait penyerahan barang bukti dan para tersangka atau tahap 2, lanjut Dwi, bakal dilakukan secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sementara ini masih menunggu surat P21," terangnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyebut, keluarga Risma menangis bahagia menerima informasi terkait titik terang kasus tersebut.
Keluarga kini mendesak agar Polda Jateng segera menangkap para tersangka.
"Domainnya polisi sekarang untuk menahan tersangka, melengkapi administrasi dan mengirim tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga bakal datang saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng ke Kejati.
"Nanti keluarga datang, mereka ingin melihat wajah-wajah dari para tersangka ini," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan diri untuk menjalani kasus ini di persidangan.
Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.