Dokter Tewas di Kos Semarang
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
"Iya betul, sudah P21," jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo kepada Tribun, Selasa (29/4/2025).
Pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari kasus ini. "Ya kami tinggal menunggu, kapan penyerahannya, soal itu silahkan tanyakan ke penyidik Polda Jateng," sambung Adhi.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, bakal menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersebut meliputi Dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) atau senior Risma dalam kasus ini. Dua lainnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).
"Iya (ditangkap). Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan P21 dari Jaksa," jelas Dwi kepada Tribun.
Terkait penyerahan barang bukti dan para tersangka atau tahap 2, lanjut Dwi, bakal dilakukan secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sementara ini masih menunggu surat P21," terangnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyebut, keluarga Risma menangis bahagia menerima informasi terkait titik terang kasus tersebut.
Keluarga kini mendesak agar Polda Jateng segera menangkap para tersangka.
"Domainnya polisi sekarang untuk menahan tersangka, melengkapi administrasi dan mengirim tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga bakal datang saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng ke Kejati.
"Nanti keluarga datang, mereka ingin melihat wajah-wajah dari para tersangka ini," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan diri untuk menjalani kasus ini di persidangan.
*Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*
Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Polda Jateng Siap Buktikan di Pengadilan Soal Aliran Dana Pemerasan Rp 2 M di Kasus Dokter Aulia |
![]() |
---|
"Saya Minta Dipanggil Paksa" Respon Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Soal Mangkirnya Kaprodi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.