Semarang
Aipda Junaedy Anggota Polisi di Semarang Pemilik Sabung Ayam Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
Anggota Polsek Genuk yang merupakan bandar sabung ayam, Aipda Junaedy divonis lebih rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Genuk yang merupakan bandar sabung ayam, Aipda Junaedy divonis lebih rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/4/2025).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari.
Aipda Junaedy divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan jeratan pasal 303 ayat 1.
Menurut hakim berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap Junaedy merupakan pemilik arena atau penyelenggara judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk.
Hakim mengaggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian.
Perbuatannya juga mencoreng korp kepolisian.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto membenarkan putusan yang dijatuhkan Aipda Junaedy lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Tak hanya Junaedi, putusan ringan juga dikenakan terdakwa Faisol Nur selama 8 bulan penjara.
Faisol sebelumnya dituntut JPU selama 2 tahun.
"Barang bukti ayam dimusnahkan, uang dikembalikan kepada saksi," ujarnya.
Ia mengatakan. atas putusan itu terdakwa Faisol menerima, Aipda Junaedy masih pikir-pikir, dan JPU menyatakan pikir-pikir.
| Update Kebakaran Gudang Kayu KIC Semarang: 2 Forklift dan Wheel Loader Ikut Terbakar |
|
|---|
| Halte BRT Semarang Diseruduk Pikap, Kini Tak Bisa Digunakan Sementara |
|
|---|
| Pertumbuhan Bisnis dan Mobilitas Warga Dorong Pemanfaatan Videotron di Semarang |
|
|---|
| Tiga Lapak PKL Liar dan Area Parkir Tak Berizin di Samping The Park Mall Dibongkar |
|
|---|
| Dua Mata Pisau Influencer Berdampak ke Pariwisata Kota Semarang, Akurasi Konten Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Anggota-Polsek-Genuk-Aipda-JN-digelandang-karena-diduga-ikut-terlibat-sabung-ayam.jpg)