Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Aipda Junaedy Anggota Polisi di Semarang Pemilik Sabung Ayam Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Anggota Polsek Genuk yang merupakan bandar sabung ayam, Aipda Junaedy divonis lebih rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Tayang: | Diperbarui:
dok Polrestabes Semarang
Anggota Polsek Genuk, Aipda JN (kaos silver) digelandang ke Mapolrestabes Semarang karena ikut terseret kasus penggrebekan judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk , Kota Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Genuk yang merupakan bandar sabung ayam, Aipda Junaedy divonis lebih rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/4/2025). 

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari.

Aipda Junaedy divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan jeratan pasal 303 ayat 1.

Menurut hakim berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap  Junaedy merupakan pemilik arena atau penyelenggara judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Hakim mengaggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian.

Perbuatannya juga mencoreng korp kepolisian.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto membenarkan putusan yang dijatuhkan Aipda Junaedy lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki terdakwa dihukum 3 tahun penjara. 

Tak hanya Junaedi, putusan ringan juga dikenakan terdakwa Faisol Nur selama 8 bulan penjara.

Faisol sebelumnya dituntut JPU selama 2 tahun.

"Barang bukti ayam dimusnahkan, uang dikembalikan kepada saksi," ujarnya.

Ia mengatakan.  atas putusan itu terdakwa Faisol menerima, Aipda Junaedy masih pikir-pikir, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved