Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 1 Mei 2025: Surat Dikirim Melalui WhatsApp dan Bayar di ATM BRI
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI. surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalu
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 1 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Bayar di ATM BRI
TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.
Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.
surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.
Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara bayar denda tilang terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
tribunjateng.com
Rekam Jejak Dukun Ibin Sebelum Tewaskan Suami Istri di Pemalang, Pernah Bunuh 9 Orang |
![]() |
---|
Respons Kuasa Hukum Setelah Hasil Tes DNA Nyatakan Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil |
![]() |
---|
11 Sekolah Sultan Agung Disiapkan Jadi Ladang Syiar Dakwah Pendidikan |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswa UMP KKN di Cilacap, Posko Disatroni Maling, 1 Laptop dan 3 HP Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.