Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Kami Tidak Takut Wartawan Tempo" Kronologi Lengkap Kekerasan pada Jurnalis Tempo Semarang

Jamal sempat mengungkapkan tindakan aparat tersebut  sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Istimewa
INTIMIDASI JURNALIS: Sejumlah polisi melakukan intimidasi terhadap Jurnalis Tempo, Jamal Abdun Nasr, saat meliput aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025). (DOK. AJI SEMARANG) 

Tak hanya Wakapolda, Jamal dikepung lebih dari lima polisi

Sejurus kemudian dari arah depan,  Jamal mendapatkan serangan pukulan dari beberapa polisi berbadan besar dan tegap.

Menurut Jamal, pukulan yang diterimanya sebanyak tiga kali di bagian kepala. 

"Iya, saya mendapatkan tiga kali pukulan termasuk ditampar," terangnya. 

Melihat Jamal dipukul, para jurnalis lainnya berusaha melawan tetapi diusir oleh Wakapolda Jawa Tengah untuk meninggalkan lokasi.

Selain Jamal, DS, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, juga mengalami pemukulan oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah hingga harus mendapatkan jahitan. 

DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan. 

Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) masing-masing dua anggota LPM Justisia Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS). 

Menanggapi kejadian itu, Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.

"Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas," tegas Aris dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi. 

Dalam ayat 1  Pasal 18 UU Pers ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

"Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penghalangan kerja pers," bebernya.

Pendamping hukum aksi May Day Kota Semarang, M Fajar Andika menuturkan, sampai saat ini jumlah peserta aksi yang ditahan terus bertambah. 

"Ada 18 orang yang ditangkap, 5 dibawa ke rumah sakit. Namun, 4 orang sudah dibebaskan, 14 lainnya masih ditahan," kata Dhika. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved