Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kanwil Kemenkum Jateng Fasilitasi Konsultasi dan Harmonisasi Raperda Penanaman Modal di Sragen

Kanwil Kemenkum Jateng gelar konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Jumat (2/5/2025).

Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUM JATENG
KONSULTASI RAPERDA - Potret Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Jumat (2/5/2025) di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Jumat (2/5/2025) di Aula Kresna Basudewa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H Delmawati, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen Pujono Elli Bayu Effendi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sragen Priyo, dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sragen.

Baca juga: Kemenkum Jateng Verifikasi Pewarganegaraan WNA Perancis dan Denmark

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Serahkan Perlindungan Hak Cipta Tugu "Viral" Biawak Kepada Bupati Wonosobo

Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menyampaikan pentingnya peran konsultasi dan harmonisasi dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.

“Kami berharap proses konsultasi dan harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sragen,” ujar Delmawati.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan proses harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan muatan materi Raperda dengan asas, teknik, serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendukung peningkatan kualitas legislasi di daerah, khususnya dalam bidang penanaman modal sebagai instrumen pembangunan ekonomi. (*)

Baca juga: Ambil Sumpah Janji Jabatan Notaris, Kakanwil Kemenkum Jateng Harap Peningkatan Kualitas Pelayanan

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng-Universitas Kusuma Husada Surakarta Kembangkan Sentra Kekayaan Intelektual

Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia, Dorong Pemanfaatan Layanan Digital

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Terima Audiensi Setda Kabupaten Pati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved