Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Predator Seks Jepara

Tampang Safiq, Predator Seks Jepara Yang Tak Dikenali Pemilik Kos Karena Sewa Per Jam Rp 30 Ribu

Terungkap alasan pemilik kos tidak mengenali predator seksual Safiq alias S (21) karena sewa kamar per jam dari penghuni asli.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
PREDATOR SEKS - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng mendatangi kos-kosan tersangka Safiq (21) yang berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Sabtu, (3/5/2025). 

“Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah. Ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah.

PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (Tribun Jateng/ Tito Isna Utama)

Sewa Kos Per Jam

Anak pemilik kos-kosan, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa ibunya tidak mengenal sosok S, yang merupakan tersangka predator seksual. 

Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni kos-kosan.  

"Pelaku ini tidak terdaftar. Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang. Sehingga kita tidak tau kalau ada penyusup model kayak pelaku ini," kata Migammad Yusuf, Minggu (4/5/2025). 

Ia mengaku dari hasil keterangan yang ia dapatkan, pelaku bisa menghuni kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli dengan tarif sewa per jam. 

Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam.

Sedangkan harga sewa dari kos tersebut sebesar Rp300 ribu per bulan. 

"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu. Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi. Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.

Kejadian tersebut menurutnya cukup menjadi pukulan berat sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya. 

Sehingga ia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya. 

"Ini pelajaran lah buat kami dan pemilik kos yang lain. PR juga buat keluarga atau pengurus RT lah supaya bisa dikondusifkan agar kejadian kayak gini tidak terulang lagi," tutupnya.

Kenalan Lewat Medsos

Predator seks berinisial S (21) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Modusnya berawal dari kenalan lewat media sosial serta aplikasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved