Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Truk dari Arah Semarang Tak Boleh Lewat Pantura Kendal Jam 6-8 Pagi

Dishub Kabupaten Kendal kembali memberlakukan aturan bagi truk yang melintasi Pantura Kendal.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM IRSYADULLAH
DILARANG MELINTAS: Sejumlah truk yang melintas sebelum jam 08:00 WIB menuju Kabupaten Kendal diparkirkan di tepi jalan perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang, Senin (5/5/2025). Sosialisasi aturan itu diberlakukan hingga akhir bulan sebelum dilakukan penindakan bagi sopir yang melanggar. (TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM IRSYADULLAH) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal kembali memberlakukan aturan bagi truk yang melintasi Pantura Kendal.

Setelah sebelumnya pemberlakuan diterapkan dari arah barat berbatasan dengan Pantura Batang, aturan serupa mulai diterapkan dari arah timur perbatasan dengan Pantura Kota Semarang mulai pukul 06:00 hingga 08:00 WIB.

Peraturan itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.

Baca juga: Pemkab Kendal Upayakan Pengangkatan Honorer Nakes, Bupati Tika: Bertahap

Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, menuturkan, pembatasan dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Kendal saat pagi hari.

"Berdasarkan aturan, sekarang mulai kami terapkan yang dari arah Pantura Semarang menuju Kendal," katanya ditemui di sela kegiatan, Senin (5/5/2025).

Diterangkannya, sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukan hingga akhir bulan.

Pihaknya kemudian akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan.

"Sosialisasi ini sampai 30 Mei, nanti dari Satlantas Polres Kendal akan langsung tilang bagi sopir yang melanggar setelah lewat tanggal itu," sambungnya.

Dalam sosialisasi kali ini, Eko menetapkan dua titik pembatasan di perbatasan Pantura Kendal dan jalan lingkar Kaliwungu.

Di lokasi itu pula telah disediakan kantung parkir.

"Sebelum jembatan perbatasan Pantura Kendal - Semarang, dan dekat RM Pangestu jalan lingkar Kaliwungu," ujarnya.

Di sisi lain, Eko sebenarnya ingin menitikberatkan pada truk galian C di Kaliwungu yang seringkali beroperasi di luar jam kerja.

Rencana itu urung terlaksana setelah adanya kesepakatan antara pengusaha tambang dengan pemerintah Kabupaten Kendal terkait pembatasan operasional.

"Kemarin dari para pemilik tambang sudah sepakat jika mereka akan mematuhi aturan operasional. Makanya kita pindahkan sosialisasi di perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang," paparnya.

Pantauan di lokasi, truk dari arah Pantura Kota Semarang maupun exit tol Kaliwungu diberhentikan oleh petugas dari Dishub, TNI dan Polri dan parkir di lokasi yang telah disediakan.

Terlihat arus lalu lintas menuju Kendal pun lengang saat truk tersebut diparkirkan di tepi jalan. (ags) 

Baca juga: Program Kartu Identitas Anak di Kendal, Dapat Diskon Belanja Hingga Potongan Biaya Masuk Sekolah

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved