Berita Kendal
Pemkab Kendal Upayakan Pengangkatan Honorer Nakes, Bupati Tika: Bertahap
Pemkab Kendal mengupayakan pengangkatan honorer tenaga kesehatan dan non kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mengupayakan pengangkatan honorer tenaga kesehatan dan non kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, terdapat sekira 472 nakes dan non nakes honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan (FKHN) Kendal, belum terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengabdikan diri lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Program Kartu Identitas Anak di Kendal, Dapat Diskon Belanja Hingga Potongan Biaya Masuk Sekolah
Baca juga: Bupati Tika Pastikan Tak Semua Pekerja di Kendal Berstatus Outsourcing
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan keresahan para honorer nakes dan non nakes sebelum Oktober tahun ini.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika ini menambahkan, penyelesaian tenaga honorer telah termaktub dalam Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Pemkab Kendal secara bertahap telah memperhatikan pengabdian mereka,"
"Hubungan yang baik dengan pemerintah dan sesama tenaga honorer harus terus dipupuk."
"Ini sebagai modal utama mendukung kelancaran bekerja melayani masyarakat." kata Mbak Tika, Minggu (4/5/2025).
Dia menambahkan, pengabdian dan peran aktif para honorer nakes maupun non nakes di Kabupaten Kendal patut diapresiasi dalam wujud pengangkatan menjadi PPPK.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa memberikan kuota 100 persen terhadap honorer tersebut.
Baca juga: Pemkab Kendal Siapkan Pos Aduan Hukum Tiap Desa, Penanggungjawab Kades
Baca juga: Hardiknas, Bupati Tika Ingatkan Siswa di Kendal Tak Terlena Kecanggihan Teknologi
"Tentunya kami akan terus berupaya meluruskan niat baik kami, namun pemerintah tidak mungkin bisa memberikan semua yang diharapkan,"
"Tetapi kami terus berupaya untuk memperjuangkan sesuai regulasi," ungkapnya.
Ketua FKHN Kabupaten Kendal, Redi Wibowo menyampaikan bahwa dirinya kerap kali mendapat keluhan anggotanya terkait masa depan honorer.
Redi menjelaskan, seharusnya pengangkatan pegawai honorer dijadwalkan selesai pada Oktober 2024, sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Penyelesaian Penataan ASN.
"Honorer yang tergabung dalam FKHN ini sangat merasakan kegelisahan yang begitu dalam, karena sudah mengabdi puluhan tahun bekerja di rumah sakit daerah maupun di Puskesmas, tetapi tidak bisa terdata masuk dalam pangkalan database BKN," timpalnya.
Kendal
Pemkab Kendal
Dyah Kartika Permanasari
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
Tenaga Honorer Kesehatan
PPPK
Redi Wibowo
FKHN Kabupaten Kendal
| Albadri Khawatir Banjir Datang Lagi, Pengerukan Sedimentasi Harus Dilakukan di Sungai Aji Kendal |
|
|---|
| Wabup Benny Karnadi Soroti Tiang Reklame Berdiri di Area Sungai Aji Kendal: Bongkar! |
|
|---|
| Terhalang Instalasi Kabel, Pengerukan Sungai Aji Kaliwungu Kendal Belum Bisa Dilakukan |
|
|---|
| Potensi PAD Tambang di Kendal Capai Rp13,7 Miliar Tapi Baru Ada 21 Wajib Pajak, Kenapa? |
|
|---|
| Cegah Kebocoran Rp 13,7 Miliar, Kendal Terapkan Tapping Box Pajak MBLB di Awal Operasional Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TURUNKAN-ANGKA-PENGANGGURAN-Bupati-Kendal-Dyah-Kartika-Permanasari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.