Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol OJK

Cek Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Selasa 6 Mei 2025, Jangan Sampai Tertipu!

daftar pinjol legal dan ilegal terbaru per 6 Mei 2025. Cek daftar 97 pinjol resmi OJK dan 536 entitas ilegal yang diblokir agar tak tertipu

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG TUNAI. OJK rilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per 6 Mei 2025. Waspada terhadap penipuan berkedok pinjaman online. 

Cek Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Selasa 6 Mei 2025, Jangan Sampai Tertipu!

TRIBUNJATENG.COM - Pinjaman online Pinjol kini makin marak digunakan masyarakat.

Tapi hati-hati, tidak semua pinjol aman.

Ada yang resmi dan diawasi OJK, tapi ada juga yang ilegal dan bisa merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan sudah merilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal.

Data pinjol legal masih mengacu pada dokumen per 29 Oktober 2024, dan sampai Selasa, 6 Mei 2025, data ini tetap berlaku.

Sementara itu, data pinjol ilegal berasal dari laporan Satgas PASTI OJK yang terakhir diperbarui Maret 2025.

Totalnya, ada 536 pinjol ilegal yang diblokir sepanjang Januari-Februari 2025.

Dari angka ini, 508 adalah pinjol ilegal dan 28 lainnya pinjaman pribadi (pinpri).

Daftar Pinjol Legal di Indonesia

Pinjol legal adalah platform pinjaman online yang sudah mendapat izin resmi dari OJK. Hingga 6 Mei 2025, tercatat 97 pinjol legal.

Beberapa nama yang populer dan masih aktif adalah DanaRupiah, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga pinjol berbasis syariah, seperti Alami, Qazwa, Ammana, dan lain-lain.

Pinjol legal diawasi langsung oleh OJK.

Semua proses pinjam-meminjam harus jelas dan sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved