Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol OJK

Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal Rabu 7 Mei 2025 Resmi dari OJK

Daftar terbaru pinjol legal dan ilegal dari OJK. Waspadai penipuan, bunga tinggi, dan penyalahgunaan data dari pinjol tanpa izin.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI UANG - Daftar pinjol legal dan ilegal terbaru per 7 Mei 2025. Pastikan layanan pinjaman online Anda diawasi resmi oleh OJK. 

Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal Rabu 7 Mei 2025 Resmi dari OJK

TRIBUNJATENG.COM - Penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Meski praktis, pengguna perlu waspada karena tidak semua pinjol beroperasi secara legal.

OJK telah menegaskan pentingnya membedakan antara pinjol resmi dan ilegal.

Hingga Rabu, 7 Mei 2025, daftar pinjol legal yang berlaku masih mengacu pada dokumen resmi tertanggal 29 Oktober 2024.

Sementara itu, laporan dari Satgas PASTI mencatat ada 536 entitas ilegal yang diblokir sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Rinciannya, 508 merupakan pinjol ilegal dan 28 sisanya pinjaman pribadi atau pinpri yang juga tidak memiliki izin.

Daftar pinjol legal terbaru mencakup 97 perusahaan yang sudah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Nama-nama populer seperti DanaRupiah, Kredit Pintar, Akulaku, dan Indodana masih aktif hingga saat ini.

Untuk kategori syariah, ada Alami, Qazwa, dan Ammana yang beroperasi sesuai prinsip keuangan Islam.

Pinjol legal diwajibkan mengikuti aturan, termasuk soal bunga, biaya, dan proses penagihan yang tertib dan sopan.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering menetapkan bunga mencekik, menagih dengan ancaman, dan menyalahgunakan data pribadi.

Beberapa contoh pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK antara lain Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.

Daftar pinjol legal OJK bisa dicek di sini.

 Daftar Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK bisa dicek di sini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved