Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara karena Cabuli Pacarnya di Homestay Blora

Pria berusia 20 tahun itu melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya selama beberapa kali di sebuah homestay di Blora.

via tribunnewsbogor
ILUSTRASI: Aparat kepolisian Blora tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial AP, warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Aparat kepolisian Blora tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Seorang pemuda berinisial AP, warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 20 tahun itu melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya selama beberapa kali di sebuah homestay di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: Pria di Banyumas Cabuli Remaja 14 Tahun yang Lagi Tiduran, Pelaku Tiba-tiba Masuk Rumah

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa bermula pada Maret 2024, saat AP dan korban mulai berpacaran.

Selanjutnya pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora.

Korban yang trauma akhirnya melapor

Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di homestay tersebut.

"AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama," ucap Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025).

"Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang akhirnya menghubungi Polres Blora," imbuhnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu kemudian dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” terang dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacarnya di Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara "

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Selalu Beraksi di Rumah saat Ibu Tidur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved